sinopsis :
Indonesia kaya akan tinggalan cagar budaya yang perlu dilestarikan. Upaya sosialisasi pelestarian cagar budaya telah dilakukan sejak diterbitkan undang-undang no 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap upaya pelestarian itu sendiri belum maksimal dilakukan. Masih banyak objek yang diduga cagar budaya yang ada di nusantara ini berpotensi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Oleh karena itu, melalui kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga pelestarian cagar budaya ini. Khususnya melalui pendaftaran dan penetapan Cagar Budaya.
Deskripsi buku :
Nama Penulis : Komunitas Wonderland Family
Nama Penerbit : Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman