Sinopsis :
Lembaga adat dapat memiliki dua makna, yakni sebagai suatu organisasi dan sebagai pranata. Sebagai pranata, lembaga adat berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur kehidupan anggota suatu suku bangsa. Sedangkan sebagai organisasi, lembaga adat merupakan kelompok orang yang mengelola dan menjalankan pranata tersebut melalui struktur kepengurusan yang disepakati oleh anggota suku tersebut. Peran kelembagaan adat ini terlihat jelas pada masa pemerintahan marga sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan desa sesuai UU No. 5 tahun 1979. Namun, di era otonomi daerah saat ini setelah keluarnya UU No. 22 tahun 1999 dan perubahannya, eksistensi kelembagaan adat Morge Siwe tidak menguat. Meskipun elite adat diakui dalam perwakilan setiap kelurahan di Kecamatan Kayuagung, pemerintah daerah belum memberikan perhatian khusus terhadap kelembagaan adat ini, sehingga terkesan berjalan sendiri.
Deskripsi Buku :
Nama Penulis : Undri, Femmy
Nama Penerbit : Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang
ISBN : 978-602-8742-78-8
Tahun : 2014