Beranda

Pajak Pertambahan Nilai: Urgensi Penerapan Reverse Charge Mechanism

Pajak Pertambahan Nilai: Urgensi Penerapan Reverse Charge Mechanism

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 450 | Terjual

Harga Rp106.200 Rp116.200


Isu mengenai penerimaan pajak di Indonesia merupakan hal yang terus didiskusikan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Indonesia sendiri masih mengalami berbagai macam kendala dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya perbandingan antara penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia, yang selanjutnya disebut rasio pajak. Rasio pajak Indonesia juga masih berada cukup jauh di bawah angka ideal dari rasio pajak menurut standar internasional. Salah satu komponen yang menyusun penerimaan pajak adalah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak tahun 2013 sampai tahun 2019 penerimaan PPN di Indonesia cenderung tidak menyentuh angka estimasi penerimaan yang telah ditetapkan. Selain itu, rasio c-efficiency, yang merupakan alat diagnosis dalam mengevaluasi kinerja PPN, di Indonesia menjadi bukti yang memperkuat bahwa kinerja PPN Indonesia belum cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa negara lain dan cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Banyak faktor yang mempengaruhi penerimaan dan kinerja PPN di Indonesia. Salah satu faktor tersebut adalah batasan omzet bagi pengusaha kecil dalam PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 dari PMK ini mengatur bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun buku. Hal ini tentu mengakibatkan tidak meratanya pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang menimbulkan dampak dalam sistem pemungutan PPN di Indonesia, seperti menyebabkan adanya unsur subjektivitas dalam PPN, kurang terealisasinya netralitas PPN akibat dari tidak meratanya pengukuhan PKP dan timbulnya fenomena bunching.

Buku ini akan membahas Reverse Charge Mechanism (RCM) yang merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya batasan PKP serta mengoptimalkan penerimaan PPN di Indonesia. Secara khusus, buku ini akan membahas mengenai pemberlakuan reverse charge mechanism (RCM) bagi wajib pajak badan, mengetahui pengaruh dari pemberlakuan mekanisme ini terhadap penerimaan negara, dan mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan mekanisme ini. Metode penelitian yang digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengkaji berbagai literatur serta mewawancarai beberapa narasumber berupa akademisi dari Politeknik Keuangan Negara STAN; fungsional analis kebijakan ahli muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal; pegawai Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak; kepala subbagian pengawasan perpajakan III, Komite Pengawas Perpajakan; serta akademisi, peneliti, dan praktisi perpajakan.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
216
Halaman
Total Baca
216
Menit
Total Kata
47.861
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp106.200

Rp116.200

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2024 All Rights Reserved.