Isu mengenai
penerimaan pajak di Indonesia merupakan hal yang terus didiskusikan baik dalam
lingkup nasional maupun internasional. Indonesia sendiri masih mengalami
berbagai macam kendala dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Hal
ini dibuktikan dengan rendahnya perbandingan antara penerimaan pajak terhadap
PDB Indonesia, yang selanjutnya disebut rasio pajak. Rasio pajak Indonesia juga
masih berada cukup jauh di bawah angka ideal dari rasio pajak menurut standar
internasional. Salah satu komponen yang menyusun penerimaan pajak adalah
penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak tahun 2013 sampai tahun
2019 penerimaan PPN di Indonesia cenderung tidak menyentuh angka estimasi
penerimaan yang telah ditetapkan. Selain itu, rasio c-efficiency, yang merupakan alat diagnosis dalam mengevaluasi
kinerja PPN, di Indonesia menjadi bukti yang memperkuat bahwa kinerja PPN
Indonesia belum cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa negara lain dan
cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Banyak faktor
yang mempengaruhi penerimaan dan kinerja PPN di Indonesia. Salah satu faktor
tersebut adalah batasan omzet bagi pengusaha kecil dalam PPN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil
Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 dari PMK ini mengatur bahwa pengusaha kecil
adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun buku. Hal ini tentu mengakibatkan tidak
meratanya pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang menimbulkan dampak dalam
sistem pemungutan PPN di Indonesia, seperti menyebabkan adanya unsur
subjektivitas dalam PPN, kurang terealisasinya netralitas PPN akibat dari tidak
meratanya pengukuhan PKP dan timbulnya fenomena bunching.
Buku ini akan membahas Reverse Charge Mechanism (RCM) yang merupakan salah satu solusi
untuk mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya batasan PKP serta
mengoptimalkan penerimaan PPN di Indonesia. Secara khusus, buku ini akan
membahas mengenai pemberlakuan reverse
charge mechanism (RCM) bagi wajib pajak badan, mengetahui pengaruh dari
pemberlakuan mekanisme ini terhadap penerimaan negara, dan mengidentifikasi dampak
yang ditimbulkan dari pemberlakuan mekanisme ini. Metode penelitian yang
digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengkaji
berbagai literatur serta mewawancarai beberapa narasumber berupa akademisi dari
Politeknik Keuangan Negara STAN; fungsional analis kebijakan ahli muda, Pusat
Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal; pegawai Direktorat
Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak; kepala subbagian pengawasan
perpajakan III, Komite Pengawas Perpajakan; serta akademisi, peneliti, dan
praktisi perpajakan.
Lebih banyak
Tentang Buku
216
Halaman
216
Menit
47.861
Kata
Judul : Pajak Pertambahan Nilai: Urgensi Penerapan Reverse Charge Mechanism
Penulis : Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP., dan
Silvi Damayanti Br. Sagala
Ukuran : 15,5 X 23 CM
Tebal : 216 Halaman
No ISBN : 978-623-5314-82-2
Tahun Terbit : Juli 2022
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana