Beranda

HUKUM PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ

HUKUM PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 422 | Terjual

Harga Rp97.000 Rp107.000


Saat ini sudah banyak yang melangsungkan pernikahan melalui media elektronik dengan berbagai alasan tertentu, lalu bagaimana hukum pernikahannya dan apakah pernikahan tersebut sah?

Buku ini akan menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telpon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. Media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
210
Halaman
Total Baca
210
Menit
Total Kata
48.295
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp97.000

Rp107.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2024 All Rights Reserved.