Saat ini sudah banyak yang melangsungkan pernikahan melalui media
elektronik dengan berbagai alasan tertentu, lalu bagaimana hukum pernikahannya
dan apakah pernikahan tersebut sah?
Buku ini akan menjelaskan tentang mekanisme
pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan
menggunakan peralatan komunikasi berupa telpon, hand phone dan internet,
yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang
jauh. Media-media elektronik yang dapat dijadikan
sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi
yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak
memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. Hukum menikah melalui media elektronik adalah
sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi
ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di
kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya
pihak yang berwenang.
Lebih banyak
Tentang Buku
210
Halaman
210
Menit
48.295
Kata
Judul :
HUKUM PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
(Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)
Penulis : Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 210 Halaman
No ISBN : 978-623-5314-26-6
Tahun Terbit : Juli 2022
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana