Modul bertema berpendapat dalam media sosial ini datang dari
maraknya hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial. Kebebasan
berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang
telah dijamin oleh konstitusi baik secara global atau nasional. Namun,
kebebasan berpendapat tentu memiliki batasan-batasan jelas. Batas-batas
ini dapat diatur oleh norma masyarakat atau secara hukum. Batasan ini
jelas untuk mengatur seseorang agar dalam beropini tidak merugikan
dan melukai kepentingan bersama atau individu lain.
Pada era digital ini media sosial telah berdampak signifikan
pada dunia modern. Media sosial mampu mentransformasi praktik
komunikasi searah media siaran dari satu institusi media ke banyak
audiens menjadi praktik komunikasi antara banyak audiens. Melalui
media sosial antarpengguna dengan bebas dapat meninggalkan komentar
di postingan pengguna lain. Akan tetapi, kebebasan berkomentar di
dalam media sosial semakin banyak komentar negatif dan juga hoakshoaks yang bertebaran.
Modul ini memberikan beberapa informasi mulai dari dunia digital,
berkomentar, fitur komentar dalam media sosial, cara berkomentar,
hingga bahaya salah komentar. Melalui modul ini dapat menjadi cara
terbaik untuk tetap berhati-hati dalam berkomentar bagi para pembaca.
Komentar yang baik dan benar dapat membuat pengguna media sosial
lain tetap percaya diri.
Lebih banyak
Tentang Buku
52
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Devie Rahmawati, dkk.
ISBN: 978-623-495-032-8
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Agustus 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana