Dilihat 696 | 0 Terjual
Hukum ketenagakerjaan diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah kerja. Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan,
pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk
mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau
penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak untuk
mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan
kerja
Lebih banyak
Tentang Buku
290
Halaman
580
Menit
87.000
Kata
Penulis : Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum.
ISBN : 978-623-7743-17-0
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Februari 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana