Beranda

SENGKETA TANAH ADAT ULAYAT DI PERBATASAN INDONESIA RI DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE RDTL AKIBAT BUDAYA, KEBIJAKAN, PENGABAIAN REGULASI DAN HUKUM ADAT

SENGKETA TANAH ADAT ULAYAT DI PERBATASAN INDONESIA RI DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE RDTL AKIBAT BUDAYA, KEBIJAKAN, PENGABAIAN REGULASI DAN HUKUM ADAT

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 674 | 0 Terjual

Harga Rp73.000 Rp81.000


Persoalan perbatasan antara Republik Indonesia dan RDTL khususnya di darat, dapat digolongkan sebagai sebuah persoalan yang unik. Karena wilayah perbatasan antara wilayah Enclave Oeccusi sebagian adalah bagian wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam hal memperoleh sumber-sumber daya alam terjadi tumpang tindih klaim atas batas-batas teritorial. Pergeseran paradigma (klaim perbatasan melalui hegemoni kearifan lokal/ adat), dalam batas-batas negara menimbulkan ketidakjelasan batas darat, hal ini terjadi karena pengabaian komunitas masyarakat setempat atas batas-batas darat, menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran batas, dari sinilah asal-mula konflik dan menjadi sumber konflik, terutama titik batas yang meliputi wilayah darat. Sejauh ini perkembangan kemajuan yang telah dicapai mengenai perbatasan darat hanyalah persetujuan sementara (provisional agreement). Walaupun telah menempuh berbagai langka menuju resolusi konflik dan berbagai upaya meredam konflik namun sampai saat ini eskalasi konflik belum mereda.

Konflik yang terjadi akibat warisan kolonialisme hingga klaim atas sumber-sumber produksi di perbatasan mendorong perlunya untuk menemukan kejelasan atas batas darat antara RI-RDTL, sehingga dibutuhkan fenomenologis yang dapat mengungkapkan berbagai konflik perbatasan yang disebabkan karena faktor ekonomi, hegemoni (warisan) penjajah dan memahami latar belakang antropogis suku-suku perbatasan RI-RDTL, tentang hakekat hidup, hakekat karya, hakekat hubungan manusia dengan manusia, hakekat cara pandang terhadap waktu dan hakekat cara pandang tentang hubungan manusia dengan alam, (Kluckhohn,1962). Secara normatif membantu pemerintahan RI dan RDTL dalam menyelesaikan konflik-konflik perbatasan melalui kearifan lokal setempat atau yang disebut dengan modal sosial.

Buku ini difokuskan pada salah satu titik sengketa yaitu pada titik segmen Bijaelsunan/Oelnasi di Desa Manusasi. Pemilihan lokasi ini dikarenakan lokasi yang disengketanakan belum diselesaikan secara definitif. Belum ada batas definitif, hanya dibagi dalam tiga zona yaitu zona 1 milik Indonesia, zona 2 adalah zona steril dari aktivitas kedua kelompok yang berkonflik dan zona 3 adalah zona RDTL. 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
178
Halaman
Total Baca
-
Menit
Total Kata
-
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp73.000

Rp81.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2026 All Rights Reserved.