Persoalan perbatasan antara Republik Indonesia dan RDTL khususnya
di darat, dapat digolongkan sebagai sebuah persoalan yang unik. Karena
wilayah perbatasan antara wilayah Enclave Oeccusi sebagian adalah bagian
wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam hal memperoleh sumber-sumber daya alam terjadi tumpang tindih klaim atas batas-batas teritorial.
Pergeseran paradigma (klaim perbatasan melalui hegemoni kearifan lokal/
adat), dalam batas-batas negara menimbulkan ketidakjelasan batas darat,
hal ini terjadi karena pengabaian komunitas masyarakat setempat atas
batas-batas darat, menyebabkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran
batas, dari sinilah asal-mula konflik dan menjadi sumber konflik, terutama
titik batas yang meliputi wilayah darat. Sejauh ini perkembangan kemajuan
yang telah dicapai mengenai perbatasan darat hanyalah persetujuan
sementara (provisional agreement). Walaupun telah menempuh berbagai
langka menuju resolusi konflik dan berbagai upaya meredam konflik
namun sampai saat ini eskalasi konflik belum mereda.
Konflik yang terjadi akibat warisan kolonialisme hingga klaim atas
sumber-sumber produksi di perbatasan mendorong perlunya untuk
menemukan kejelasan atas batas darat antara RI-RDTL, sehingga
dibutuhkan fenomenologis yang dapat mengungkapkan berbagai
konflik perbatasan yang disebabkan karena faktor ekonomi, hegemoni
(warisan) penjajah dan memahami latar belakang antropogis suku-suku
perbatasan RI-RDTL, tentang hakekat hidup, hakekat karya, hakekat
hubungan manusia dengan manusia, hakekat cara pandang terhadap
waktu dan hakekat cara pandang tentang hubungan manusia dengan alam,
(Kluckhohn,1962). Secara normatif membantu pemerintahan RI dan
RDTL dalam menyelesaikan konflik-konflik perbatasan melalui kearifan
lokal setempat atau yang disebut dengan modal sosial.
Buku ini difokuskan pada salah satu titik sengketa yaitu pada titik
segmen Bijaelsunan/Oelnasi di Desa Manusasi. Pemilihan lokasi ini
dikarenakan lokasi yang disengketanakan belum diselesaikan secara
definitif. Belum ada batas definitif, hanya dibagi dalam tiga zona yaitu zona
1 milik Indonesia, zona 2 adalah zona steril dari aktivitas kedua kelompok
yang berkonflik dan zona 3 adalah zona RDTL.