Beranda

UPAYA HUKUM PENYIDIK TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA SP3

UPAYA HUKUM PENYIDIK TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA SP3

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 682 | 0 Terjual

Harga Rp122.000 Rp135.000


Ratio legis norma pasal 83 KUHAP perihal larangan upaya hukum banding terhadap putusan Praperadilan berdasar pemikiran bahwa tujuan pemeriksaan perkara Praperadilan dilakukan hanya dalam waktu 7 (tujuh) hari demi tercapainya peradilan yang cepat atau speedy administration of justice sehingga penyelesaian perkara Praperadilan secara cepat adalah tepat dan perkara Praperadilan merupakan perkara pidana yang karakteristiknya adalah harus diselesaikan dengan berdasar Asas Pemeriksaan Perkara Secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Dasar pemikiran tersebut selaras dengan adagium “justice delayed is justice dinied” yakni keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, sehingga dikarenakan perkara Praperadilan adalah bersifat sederhana maka dengan dilakukan pemeriksaan secara cepat menjadi semakin baik dan memerlukan biaya yang ringan dalam penyelengaraan peradilan pidana khususnya meringankan para pencari keadilan. Namun sebaliknya, pembatasan berupa larangan upaya hukum terhadap putusan Praperadilan berupa Peninjauan Kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, didasarkan pada pemikiran dikarenakan terdapat berbagai penafsiran yang berbeda-beda mengenai arti dari maksud “penyelundupan hukum” dalam putusan Praperadilan, diantaranya terdapat penafsiran bahwa “penyelundupan hukum” yang dimaksud adalah “melampaui kewenangan” dan ada pula yang memaknai dengan “telah memeriksa materi pokok perkara”, maka ratio legis dari pengaturan larangan upaya hukum luar  biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung adalah didasarkan pada tujuan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda lagi dan dimaksudkan untuk mengakhiri polemik tentang syarat adanya “penyelundupan hukum” untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Praperadilan Sehingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali semestinya tetap dapat diberikan apabila dalam putusan praperadilan mengandung kesalahan yg bersifat fundamental (gross error) agar tercipta kepastian hukum dalam penegakkan hukum pidana.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
326
Halaman
Total Baca
652
Menit
Total Kata
97.800
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp122.000

Rp135.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2026 All Rights Reserved.