Dilihat 682 | 0 Terjual
Ratio legis norma pasal 83 KUHAP perihal larangan upaya hukum
banding terhadap putusan Praperadilan berdasar pemikiran bahwa
tujuan pemeriksaan perkara Praperadilan dilakukan hanya dalam
waktu 7 (tujuh) hari demi tercapainya peradilan yang cepat atau speedy
administration of justice sehingga penyelesaian perkara Praperadilan secara
cepat adalah tepat dan perkara Praperadilan merupakan perkara pidana
yang karakteristiknya adalah harus diselesaikan dengan berdasar Asas
Pemeriksaan Perkara Secara Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan. Dasar
pemikiran tersebut selaras dengan adagium “justice delayed is justice dinied”
yakni keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, sehingga dikarenakan
perkara Praperadilan adalah bersifat sederhana maka dengan dilakukan
pemeriksaan secara cepat menjadi semakin baik dan memerlukan biaya yang
ringan dalam penyelengaraan peradilan pidana khususnya meringankan
para pencari keadilan. Namun sebaliknya, pembatasan berupa larangan
upaya hukum terhadap putusan Praperadilan berupa Peninjauan Kembali
dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor. 4 Tahun 2016
tentang Larangan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan,
didasarkan pada pemikiran dikarenakan terdapat berbagai penafsiran
yang berbeda-beda mengenai arti dari maksud “penyelundupan hukum”
dalam putusan Praperadilan, diantaranya terdapat penafsiran bahwa
“penyelundupan hukum” yang dimaksud adalah “melampaui kewenangan”
dan ada pula yang memaknai dengan “telah memeriksa materi pokok
perkara”, maka ratio legis dari pengaturan larangan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung adalah
didasarkan pada tujuan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda
lagi dan dimaksudkan untuk mengakhiri polemik tentang syarat adanya
“penyelundupan hukum” untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali terhadap putusan Praperadilan Sehingga upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali semestinya tetap dapat diberikan apabila dalam
putusan praperadilan mengandung kesalahan yg bersifat fundamental
(gross error) agar tercipta kepastian hukum dalam penegakkan hukum
pidana.
Lebih banyak
Tentang Buku
326
Halaman
652
Menit
97.800
Kata
Penulis: Dr. Eko Wiyono., S.H., M. Hum
ISBN: 978-623-495-167-7
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan November 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana