Ditengah
eksistensi lembaga lembaga keuangan syariah yang sedang memunculkan gebrakan
baru dengan salah satu marger bank syariah yang dilakukan serta guna untuk
mengatasi adanya krisis moneter dan keuangan yang mengglobal saat ini,
kehadiran lembaga lembaga keuangan syariah merupakan salah satu solusi atau
jalan keluar bagi umat islam. Ditengah hiruk pikuk eksistensi lembaga keuangan
konvensional dan kurangnya pengetahuan umat islam terhadap lembaga keuangan
syariah, kehadiran buku ini salah satu jawaban akan semua pertanyaan pertanyaan
umum mengenai kauangan syariah dimana buku ini menjelaskan keuangan syariah
dalam bentuk teoritis dan praktis.
Buku ini berjudul “Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi)”. Buku ini penulis
kontribusikan untuk dunia pendidikan dan dunia perbankan syariah di Indonesia. Secara umum buku ini mengakomodasi
berbagai perubahan dan penambahan materi yang terjadi selama kurun waktu
terakhir. Regulator yang tadinya diperankan oleh Bank Indonesia dan Kementrian
Keuangan kini telah di serahkan dibawah Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi yang
diterbitkan juga mengalami perubahan dan penambahan seiring dengan kebutuhan
industri, fatwa DSN MUI juga telah bertambah mencapai angka 100 fatwa hingga
akhir 2015. Oleh karena nya revisi buku Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah ini
masih sangat memperlukan revisi untuk menjadikan buku ini lebih lengkap dan
memadai.
Buku ini terdiri dari sepuluh bab. Bab pertama
membahas tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, bab kedua membahas tentang Bank
Sentral, bab ketiga membahas tentang Bank Syariah, bab keempat membahas tentang
Produk-Produk Bank Syariah, bab kelima membahas tentang BPRS (Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah), bab keenam membahas tentang Asuransi Syariah, bab ketujuh
membahas tentang Perusahaan Pembiayaan Syariah, bab kedelapan membahas tentang
Pegadaian Syariah, bab sembilan membahas tentang BMT (Baitul Maal wa Tamwil),
bab kesepuluh membahas tentang Pasar Modal Syariah, bab kesebelas membahas
tentang Badan Amil Zakat dan bab keduabelas membahas tentang Lembaga Wakaf.