Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata
dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan
dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana
dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat
lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan.
Lebih banyak
Tentang Buku
214
Halaman
428
Menit
64.200
Kata
Penulis : Achmad Badarus Syamsi, S.H.I., M.H.
ISBN : 978-623-6841-68-6
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan November 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana