Konstruksi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah di
Indonesia diatur dalam UUD 1945 di dalam Bab VI yang terdiri dari
Pasal 18, 18A dan 18B. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut merupakan
satu kesatuan pengaturan yang meliputi susunan pemerintahan, pengakuan
terhadap keanekaragaman dan keistimewaan daerah, dan kerangka sistem
otonomi. Berdasarkan konstruksi dalam UUD 1945 tersebut, maka untuk
penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi lagi menjadi daerahdaerah kabupaten dan kota. Setiap daerah propinsi, kabupaten dan kota
merupakan pemerintah daerah yang diberi kewenangan mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan pada asas
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Lebih banyak
Tentang Buku
216
Halaman
432
Menit
64.800
Kata
Penulis : Steven Vleike Tarore
ISBN : 978-623-329-866-7
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Mei 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana