Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan bentuk peran serta perusahaan dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan dan timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan
lingkungan. Perlakuan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan juga akan
mempengaruhi jumlah penghasilan kena pajak untuk menentukan besarnya
pajak penghasilan. Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, Istilah
TJSL/CSR tidak disebutkan secara langsung, termasuk pula mengenai
perlakuan pajak atas biaya TJSL/CSR. Namun, apabila dilihat dari
karakteristiknya maka TJSL/CSR dapat dikategorikan ke dalam beberapa
biaya yang diperbolehkan sebagai deductible expense. Meskipun
ketentuan terkait pelaksanakan TJSL/CSR telah diatur secara tegas dalam
Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal,
namun hal tersebut belum didukung oleh aturan perpajakan.
Buku ini menyuguhkan hasil tinjauan deductible expense dalam
biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan pandangan para
akademisi, peneliti, serta praktisi perpajakan. Dalam buku ini dibahas
bagaimana penerapan prinsip taxable-deductible pada biaya
TJSL/CSR, alternatif apa yang dapat dilakukan perusahaan dalam
membebankan biaya TJSL/CSR, dan alternatif yang dapat dilakukan
pemerintah untuk menyelaraskan antara kebijakan TJSL/CSR dengan hukum
pajak terkait pembebanan biaya TJSL/CSR. Metode penelitian yang
digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif. Narasumber
dalam penelitian ini terdiri dari dosen Politeknik Keuangan Negara
STAN, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dan narasumber lainnya yang
merupakan akademisi, peneliti, serta praktisi perpajakan.
Lebih banyak
Tentang Buku
109
Halaman
109
Menit
16.589
Kata
Judul : Corporate Social Responsibility Dalam Pajak Penghasilan
Penulis : Astri Sulistiani Risnaedi, M.Pd Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP & Felicia Devi Anna Santi
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 109 Halaman
No ISBN : 978-623-6233-64-0
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana