Berbagai kajian menarik tentang cryptocurrency telah hadir
di berbagai forum, media dan publikasi. Mulai dari berita, artikel
jurnal, diskusi-diskusi dan juga buku. Dari kajian tersebut dapat
disimpulkan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency telah
ditetapkan sebagai komoditas legal di Indonesia. Pertumbuhan nilai
perdagangan kripto telah jauh melebihi nilai perdagangan saham. Aset
kripto telah sah secara yuridis, tetapi masih menjadi perdebatan secara
normatif (fiqh) di Indonesia. Analisis tentang aset kripto sebagai komoditas ditinjau dari syarat sil’ah, utilitas, underlying dan mekanisme validasi block perlu terus dilakukan. Sehingga dapat menjadi acuan desain aset kripto berbasis syari’ah dan memberi kemanfaatan bagi ekonomi syariah. Aset kripto yang lolos uji dari perspektif syari’ah dapat menjadi potensi objek zakat karena nilai perdagangannya yang sangat tinggi.
Cryptocurrency memiliki potensi untuk menjadi mata uang masa
depan yang sangat menjanjikan, namun hal itu jika didukung semua elemen
masyarakat, terlebih oleh pemerintah dalam jangka panjang untuk
pertumbuhan dan perekonomian masyarakat. Namun demikian, patut
dipertimbangkan bagaimana praktik cryptocurrency itu sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam ekonomi syariah di
Indonesia. Sebab pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah saat ini
mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Buku ini membahas secara mendalam tentang Cryptocurrency Perspektif Ekonomi Syariah.
Di dalam buku ini perlunya fungsi penyedia layanan yang terhubung ke
sektor riil. Di mana ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi
keuangan harus berdasarkan transaksi di sektor riil.
Persyaratan sil’ah dan utilitas aset telah sah secara syari’ah. Token atau koin yang dihasilkan dari bunga tidak diperbolehkan. Penggunaan akad ijarah dengan tambahan mekanisme minting dapat menjadi solusi bagi token yang berdiri diatas jaringan blockchain yang menggunakan mekanisme konsensus proof of stake (PoS).
Desain aset digital kripto berbasis syari’ah di Indonesia menunjukan bahwa token PaxGold dan Digix yang disimpan dalam cold wallet atau online wallet dari exchanger dinilai legal di Indonesia dengan utilitas sebagai media investasi dan telah memenuhi syarat sil’ah, memiliki manfaat sebagai media investasi dan memiliki underlying emas.
Buku ini sangat cocok dijadikan sebagai rujukan dan pedoman bagi
mahasiswa, dosen, peneliti dan masyarakat umum, terutama bagi para
trader kripto dari kalangan muslim millennial. Pembahasannya yang detil
dan mendalam serta analisisnya yang tajam dan komprehenship membuat buku
ini semakin menambah bobot dan kualitasnya.