Segala tindakan kedokteran memerlukan informed consent
(persetujuan tindakan kedokteran). Pada pasien anak yang tidak
termasuk pasien yang kompeten, informed consent diberikan oleh
keluarga terdekat, yaitu orang tua kandung. Namun data empiris
menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan
kedokteran terhadap anak kandungnya. Penolakan tindakan kedokteran
oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun
hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak, karena upaya
maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Sehingga
diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur
informed consent, terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan
kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, dalam rangka
mewujudkan perlindungan anak.
Lebih banyak
Tentang Buku
108
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: NM. Rika Trismayanti & Puguh Aji Hari Setiawan
ISBN: 978-623-495-353-4
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Januari 2023
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana