Di era keterbukaan informasi publik dalam birokrasi pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dimana pelayanan publik tersebut masih terdapat proses komunikasi tertutup dalam penyampaian informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, seperti proses komunikasi yang rumit, berbelit -belit, lambat, mahal dan melelahkan, (http://scsriau.blogspot.com/2017/02/uang-rakyatdigunakan-sibodoh-untuk.html diakses pada tanggal 15 Desember Pukul 19.45 WIB). Sehingga nantinya masyarakat akan berperan pasif
terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam hal kebijakan publik. Posisi inilah yang kemudian mendorong adanya pemangku kepentingan pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati, Kepala Desa, Staf dan pemangku kepentingan lainnya di pemerintah daerah untuk melakukan KKN ataupun Pungli dalam pelayanan publik.
Lebih banyak
Tentang Buku
70
Halaman
70
Menit
12.730
Kata
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas
desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah
di Indonesia. Desentralisasi ini memberikan kesempatan kepada setiap
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan desa merupakan
salah satu yang menjadi unsur dari kelembagaan pemerintah Indonesia.
Desa juga merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan
daerah maupun pembangunan nasional. Terkait dengan pemahaman
desa, inilah yang menjadi suatu tatanan bahwa Pemerintah Daerah
berhak dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, dalam
tatanannya Pemerintah Desa pun seharusnya perlu dikembangkan pula
agar dapat menjadi desa mandiri, karena desa merupakan salah satu
pondasi kuat dalam pemerintahan. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya
UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan
keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa
sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing
community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa
juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan
pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh
Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai
informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan
yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lebih banyak
Anahatta Publisher
0
Terjual
0
Lencana