KETERBUKAAN SISTEM INFORMASI
Terjual , Dilihat 80
Harga
Rp60.000
Rp30.000
Sinopsis
Di era keterbukaan informasi publik dalam birokrasi pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik, dimana pelayanan publik tersebut masih terdapat proses komunikasi tertutup dalam penyampaian informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, seperti proses komunikasi yang rumit, berbelit -belit, lambat, mahal dan melelahkan, (http://scsriau.blogspot.com/2017/02/uang-rakyatdigunakan-sibodoh-untuk.html diakses pada tanggal 15 Desember Pukul 19.45 WIB). Sehingga nantinya masyarakat akan berperan pasifterhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam hal kebijakan publik. Posisi inilah yang kemudian mendorong adanya pemangku kepentingan pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati, Kepala Desa, Staf dan pemangku kepentingan lainnya di pemerintah daerah untuk melakukan KKN ataupun Pungli dalam pelayanan publik.
Tentang Buku



Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di setiap daerah di Indonesia. Desentralisasi ini memberikan kesempatan kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dan desa merupakan salah satu yang menjadi unsur dari kelembagaan pemerintah Indonesia. Desa juga merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Terkait dengan pemahaman desa, inilah yang menjadi suatu tatanan bahwa Pemerintah Daerah berhak dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, dalam tatanannya Pemerintah Desa pun seharusnya perlu dikembangkan pula agar dapat menjadi desa mandiri, karena desa merupakan salah satu pondasi kuat dalam pemerintahan. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Info Penerbit



Beli buku ini
Buku terkait KETERBUKAAN SISTEM INFORMASI
Menampilkan 1-2 dari 2 Produk