Beranda

Perpajakan : Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perpajakan : Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Oleh Pustaka Rumah C1nta

PDF
Eye Counter Dilihat 644 | Terjual

Harga Rp80.000


Sumber pendapatan negara berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat tiga sumber. Sumber pendapatan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara disbanding penerimaan lainnya. Pajak merupakan pungutan bersifat wajib yang dikenakan bagi orang pribadi maupun badan. Pungutan pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Terdapat beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai. Peraturan perpajakan seringkali mengalami perubahan. Oleh karena itu kita dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku. UndangUndang No 7 Tahun 2021 atau lebih dikenal dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan peraturan yang terbaru untuk perpajakan. Buku ini disusun berdasarkan UU HPP berkaitan dengan teori dan konsep yang disertai dengan contoh kasus beserta penyelesaiannya. 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
250
Halaman
Total Baca
125
Menit
Total Kata
39.499
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp80.000


Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2022 All Rights Reserved.