Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021.
Undang-undang ini hadir karena pentingnya menempatkan perpajakan sebagai
salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Setelah ditimbang pula, Undang-undang
ini perlu disahkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan
dan mendukung percepatan pemulihan.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus
pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Strategi tersebut dapat
dilakukan dengan menerapkan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak;
reformasi administrasi perpajakan; peningkatan basis perpajakan; penciptaan sistem
perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum; serta
peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal tersebut juga diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata perpajakan; pajak penghasilan;
pajak pertambahan nilai; dan cukai. Selain itu, diperlukan juga pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib
Pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif. Penjelasan rinci mengenai
penerapan strategi konsolidasi fiskal telah disatukan dalam undang-undang ini.
Lebih banyak
Tentang Buku
288
Halaman
576
Menit
86.400
Kata
Penulis : Tim Literasi Nusantara
ISBN : 978-623-98134-4-4
Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Maret 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana