AKTIVITAS perdagangan dalam lingkup nasional dan internasional menjadi pemicu utama bagi kesejahteraan ekonomi setiap manusia. Sehingga Indonesia perlu menjamin, melindungi, sekaligus memberi rambu hukum bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan transaksi jual beli. Dengan ini, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) hadir sebagai panduan yang berisi aturan-aturan hukum sekaligus sanksi-sanksinya bagi pelaku usaha.
Selain dasar kitab ini diadaptasi dari Wetboek van Koophandel, karena memang hukum perdagangan di Indonesia dipengaruhi oleh Belanda. KUHD ini juga digolongkan dalam hukum perdata, khususnya pada bagian perikatan. Alasannya, karena aktivitas perdagangan berkaitan dengan tindakan, hak, dan kewajiban antarpelaku usaha.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang membahas perdagangan terkait Buku Satu yang meliputi jenis-jenis perseroan, bursa perdagangan, pengangkut dan juragan kapal, surat wesel, reklame, dan lain sebagainya. Sementara Buku Kedua berbicara tentang kapal-kapal laut dan muatannya, perjanjian kerja laut, kerugian laut, dan lain-lain. Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang beserta penjelasannya. Terakhir disajikan pula Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berikut penjelasannya.
Diharapkan kitab ini membantu memberikan pedoman dalam rangka mewujudkan pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan berprinsip berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan nasional.