Pandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah, keadilan, persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz-zdariāah yaitu segala sesuatu yang mengundang kerusakan makajalan menuju keruskan itu harus ditutup atau dihindari. Implikkasi yang ditimbulkan dari adanya praktik patronase politikyaitu, menimbulkan konflik antar kerabat, terpilihnya pemimpin yang tidak cakap dan berintegritas dan menjadi sumber perilaku korupsi.
Patronase yang menjadi jalan praktik korupsi harus ditinggalkan karena telah menjadi sumber tindakan korupsi dan politik transaksional. Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir patronase politik yang menjadi sumber politik transaksionalistik ini yaitu dengan cara memberikan pendidikan politik masyarakat, peningkatan pengawasan secara formal dan informal yang melibatkan masyarakat secara aktif-kolaboratif dan membenahi institusi internal partai sebagai basis kaderisasi calon kepala daerah.
Lebih banyak
Tentang Buku
131
Halaman
131
Menit
25.661
Kata
Judul : PATRONASE POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penulis : Anita Marwing, Nirwana Halide, Takdir, dan Mahfudz
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 131Halaman
No ISBN : 978-623-497-094-4
Tahun Terbit : November 2022
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana