Beranda

PATRONASE POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

PATRONASE POLITIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 326 | Terjual

Harga Rp60.000 Rp70.000


Pandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah, keadilan, persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz-zdariā€™ah yaitu segala sesuatu yang mengundang kerusakan makajalan menuju keruskan itu harus ditutup atau dihindari. Implikkasi yang ditimbulkan dari adanya praktik patronase politikyaitu, menimbulkan konflik antar kerabat, terpilihnya pemimpin yang tidak cakap dan berintegritas dan menjadi sumber perilaku korupsi.

Patronase yang menjadi jalan praktik korupsi harus ditinggalkan karena telah menjadi sumber tindakan korupsi dan politik transaksional. Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir patronase politik yang menjadi sumber politik transaksionalistik ini yaitu dengan cara memberikan pendidikan politik masyarakat, peningkatan pengawasan secara formal dan informal yang melibatkan masyarakat secara aktif-kolaboratif dan membenahi institusi internal partai sebagai basis kaderisasi calon kepala daerah.
Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
131
Halaman
Total Baca
131
Menit
Total Kata
25.661
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp60.000

Rp70.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2022 All Rights Reserved.