HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber
hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagian, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan
hukum waris.
Berbeda dengan hukum perdata, hukum acara perdata yang ada dan berlaku hingga saat ini tersebar dalam berbagai aturan perundang-undangan, baik
peninggalan Belanda maupun produk Republik Indonesia. Hal itu, disadari atau
tidak, cukup menyulitkan masyarakat umum, terutama orang-orang awam, yang
ingin mempelajarinya. Maka dari itu, kami menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dengan
menghimpun berbagai aturan perundang-undangan tersebut—itu pula yang sekaligus membuat kitab ini berbeda dengan terbitan-terbitan lainnya.
Dengan hadirnya kitab undang-undang ini, kami berharap masyarakat luas
dapat mempelajari hukum acara perdata dengan lebih mudah dan efisien. Selain
itu, tentu saja kami berharap adanya undang-undang ihwal hukum acara perdata
nasional yang komprehensif dan efektif yang mampu menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat dangan memperhatikan prinsip serta asas hukum yang berlaku