SEBAGAI NEGARA yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat)
dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia
menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan
penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum
mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan
untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan
kehidupan sosial.
Dalam rangka
mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan hukum
secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur
yang terlibat di dalamnya. Sayangnya, hingga hari ini masyarakat kita masih
sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam
pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat
terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang
dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan,
seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih
demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility)
dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari
persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang memuat kumpulan 4
kitab undang-undang pokok yang berlaku, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta KUHPer (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata), dan KUHAPer (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat
terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku ini mampu memberikan manfaat
bagi para pembaca.