Kerja sama antardaerah adalah suatu kerangka hubungan
kerja yang dilakukan oleh dua daerah atau lebih, dalam
posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan
bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut
Patterson (2008) dalam Warsono (2009) mengatakan kerja
sama antar daerah (intergovernmental cooperation) adalah
adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih
pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bersama atau
memecahkan masalah secara bersama-sama. ( ”an arrangement
two or more goverments for accomplishing common goals, providing a
service or solving a mutual problem”).
Dasar hukum pelaksanaan Kerja Sama Antardaerah (KAD)
diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang
kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Kedua
UU itu memperlihatkan bahwa Pemerintah RI memang telah
menyadari arti pentingnya kerja sama antardaerah ini. Namun
sangat disayangkan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut
belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang
bersifat teknis.
Lebih banyak
Tentang Buku
234
Halaman
468
Menit
70.200
Kata
Penulis: Dr. Drs. Witarsa Tambunan, M.Si
ISBN: 978-623-329-094-4
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Maret 2021
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana