Beranda

MANAJEMEN KERJA SAMA ANTARDAERAH

MANAJEMEN KERJA SAMA ANTARDAERAH

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 304 | Terjual

Harga Rp91.000 Rp101.000


Kerja sama antardaerah adalah suatu kerangka hubungan kerja yang dilakukan oleh dua daerah atau lebih, dalam posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut Patterson (2008) dalam Warsono (2009) mengatakan kerja sama antar daerah (intergovernmental cooperation) adalah adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama. ( ”an arrangement two or more goverments for accomplishing common goals, providing a service or solving a mutual problem”). Dasar hukum pelaksanaan Kerja Sama Antardaerah (KAD) diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Kedua UU itu memperlihatkan bahwa Pemerintah RI memang telah menyadari arti pentingnya kerja sama antardaerah ini. Namun sangat disayangkan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis. 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
234
Halaman
Total Baca
468
Menit
Total Kata
70.200
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp91.000

Rp101.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2024 All Rights Reserved.