Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyebutkan bahwasanya pengaturan mengenai wilayah negara
meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan
laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang
udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung
di dalamnya. Pengaturan mengenai wilayah negara ini dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara
mengenai wilayah negara.
Lebih jelas lagi, dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor
43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengamanatkan bahwa batas
wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan
suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Secara
geografis dapat diketahui bahwa Negara Indonesia memiliki batas
darat dengan 3 (tiga) negara yaitu Malaysia, Papua New Guinea dan
Timor Leste. Selain batas darat yang disebutkan di atas, Indonesia juga
memiliki batas laut diantaranya adalah Singapura, Fhilipina, Vietnam
dan Australia. Negara-negara yang memiliki batas baik darat maupun
laut tersebut sering memunculkan permasalahan-permasalahan yang
kompleks di wilayah perbatasan.
Lebih banyak
Tentang Buku
142
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Yakobus Kolne, Bernardus Seran Kehik
ISBN: 978-623-495-335-0
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana