Sebagai upaya salah satu untuk menyediakan kebutuhan masyarakat,
pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa melalui perikatan antara
unsur pemerintah, selaku pengguna anggaran dan penyedia barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna
anggaran untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkannya
dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan
harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah memiliki kebijakan dan sanksi yang berlaku bagi setiap pihak
yang melanggar ketentuan.
Terdapat tiga pembahasan yang ada dibuku ini, yaitu (1) Menetapkan
kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang harus disebut
sebagai norma hukum positif, dan mana pula yang disebut sebagai norma
sosial lainnya yang bersifat non hukum, (2) Melakukan koreksi terhadap
norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum (positif), dan (3)
Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan
dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang komperhensif.
Lebih banyak
Tentang Buku
114
Halaman
114
Menit
-
Kata
Judul : Kebijakan dan Sanksi Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penulis : Otti Ilham Khair
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 114 Halaman
Cover : Soft Cover
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana