Dilihat 427 | 0 Terjual
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan suatu hal yang fundamental
dan mendasar untuk mencapai tujuan dibentuknya negara Indonesia. Usaha
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini antara lain adalah melalui jalur
pendidikan. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar
1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
Salah satu upaya untuk mewujudkan ini maka perlu diadakannya lembaga
pendidikan keagamaan yang pada akhirnya melahirkan lembaga-lembaga
pendidikan keagamaan seperti pesantren. Hadirnya lembaga pesantren juga
merupakan wadah untuk membina karakter masyarakat sehingga diharapkan
moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan
peradaban dunia.
Lebih banyak
Tentang Buku
158
Halaman
158
Menit
-
Kata
Judul : Diskursus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, M.E.Sy., Dr. Almaydza Pratama Abnisa, M.Pd.I., Mohamad Maulidin Alif Utama, M.Pd., dan Rahmat Solihin, M.Pd
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 158 Halaman
Cover : Soft Cover
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana