Dilihat 438 | 0 Terjual
Selaku Aparat Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas
pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Tugas pelayanan publik dilakukan dengan pemberian pelayanan atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan Pegawai Aparatur
Sipil Negara. Hal ini perwujudan pemerintah yang bersih dan berwibawa
diawali dengan penegakan kedisiplinan nasional dilingkungan Aparatur
Sipil Negara yaitu PNS.
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil,
pemerintah telah membuat suatu regulasi dengan adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah diperbaharui dengan Peraturan
Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai
negeri sipil. Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN pada paragraf 11 pasal 86 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Tetapi pada umumnya PNS dirasakan masih kurang mematuhi peraturan
kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat kelancaran pemerintahan
dan pembangunan nasional. Berbagai permasalahan atau hambatan yang
mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan diperkirakan tidak
berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbaharui.
Oleh karenanya penegakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negera
(ASN) kini sudah sepatutnya mendapat perhatian yang lebih serius!
Lebih banyak
Tentang Buku
298
Halaman
298
Menit
-
Kata
Judul : Hakikat Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penulis : Dr. H.A. SYAMSUL MULHAYAT, SH, MH.
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 298 Halaman
Cover : Soft Cover
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana