HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perusahaan
Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing
merupakan bagian dari lembaga pembiayaan. Munculnya industri leasing di
tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga
Menteri Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan
Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor
30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Perusahaan pembiayaan pertama yang
lahir pasca SKB tiga Menteri tersebut adalah PT PANN Persero yang didirikan
pada tanggal 16 Mei 1974 dengan fokus kegiatan pembiayaan leasing (sewa guna
usaha) kapal. Selanjutnya menyusul berdiri perusahaan pembiayaan lainnya yaitu
PT Orient Bina Usaha Leasing (OBUL) pada awal tahun 1975 yang fokus pada
kegiatan pembiayaan mesin- mesin industri.
Istilah
lembaga pembiayaan mungkin belum terkenal dibandingkan dengan lembaga keuangan
dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena
dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masih baru jika
dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu bank. Bidang-bidang usaha yang
masuk dalam lingkup pembiayaan, yaitu :
1.
Sewa
guna usaha (leasing);
2.
Modal
ventura (venture capital);
3.
Anjak
Piutang (factoring);
4.
Pembiayaan
Konsumen (consumer finance);
5.
Kartu
kredit (credit card);
Pengembangan
keuangan Indonesia juga ditandai dengan adanya diversifikasi produk keuangan
Indonesia, yaitu dengan bermunculannya lembaga pembiayaan di luar bank yang
dapat dijadikan alternatif dalam pemenuhan kebutuan masyarakat akan pembiayaan
yang diinginkan. Berkembangnya lembaga keuangan non bank yang menawarkan
berbagai bentuk fasilitas pembiayaan akan lebih memperluas penyediaan
alternatif bagi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat Indonesia dalam sistem
perekonomian Indonesia.