Dilihat 538 | 0 Terjual
Sinopsis
Buku ini menceritakan tentang Pelaksanaan Pengawasan DPD RI terhadap
Daerah Pemekaran belum terlaksana dengan baik, Pasal 22D ayat (3)
sebagai dasar konstitusional pengawasan undang-undang masih jauh dari
cita-cita ideal pembentukan DPD. Dalam rangka checks and balances
dan kekuasaan eksekutif. DPD tidak ditemmpatkan mengawasi eksekutif
(Pemerintah) sesungguhnya, oleh karena ruang lingkup pengawasannya
dibatasi. Di samping itu tidak membangun mekanisme kontrol dan
keseimbangan (check and balances) antar lembaga perwakilan itu sendiri. Pengawasan DPD dalam rangka checks and balances
demikian, merupakan contoh yang tidak lazim dalam praktik karena
merupakan kombinasi lembaga dengan kewenangan yang amat terbatas dengan
legitimasi tinggi. Kombinasi ini tidak ditemukan dalam praktik ditempat
lain didunia. Kendala Pengawasan DPD RI terhadap Pemekaran, Untuk
Provinsi Sumatera Selatan sendiri sejauh ini sudah ada enam calon daerah
otonom baru (DOB), yaitu Kabupaten Kikim Area yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Pantai Timur pemekaran dari Kabupaten
OKI, Kabupaten Banyuasin pemekaran dari Kabupaten Banyuasin, Kabupaten
Musi Banyuasin Timur pemekaran dari Musi Banyuasin, Kabupaten Gelumbang
pemekaran dari Kabupaten Muara Enim, dan usulan provinsi baru yakni
Provinsi Sumatera Selatan Barat yang meliputi 7 kab/kota antara lain
Lahat, Pagar alam, empat Lawang, Muara enim, PALI, Musi Rawas, Musi
Rawas Utara dan Lubuk Linggau. Namun, dari 6 calon DOB tersebut, hanya
dua yang berkasnya sudah masuk dan masuk dalam kategori 65 calon DOB
yang telah mendapat Surat Presiden Nomor R-66/Pres/12/2013. Keduanya
yakni Kikim area dan Pantai Timur. Meskipun berkasnya sudah masuk dan
sudah mendapat surat presiden, namun ternyata ada kendala terbatasnya
anggaran pemerintah untuk membentuk daerah otonom baru, sehingga sampai
saat ini masih tertunda pemekarannya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
harus berani melakukan evaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak
terbendung dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah
melalui penggabungan. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah juga telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi (Dewan
Perwakilan Daerah) DPD RI untuk terlibat secara aktif dalam proses
penilaian terhadap Pembentukan Daerah Persiapan sebelum menjadi Daerah
Otonom Baru. Menilai kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan
pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk
pemenuhan nafsu politik kekuasaan, bahkan dipergunakan oleh elit politik
daerah untuk membuka ruang-ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka
memperoleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan
legislatif dan eksekutif daerah.
Lebih banyak
Tentang Buku
147
Halaman
147
Menit
-
Kata
Judul : HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA)
Penulis : Eza Helyatha Begouvic, Andre Utama Saputra, Rizki Ramadhani, Sopian, dan Rian Saputra
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 147 Halaman
Cover : Soft Cover
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana