SINOPSIS
Guru yang profesional paling tidak harus memenuhi kompetensi
keprofesiannya sebagai guru. Kompetensi keprofesian tersebut salah
satunya adalah kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi proses pembelajaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Agar guru memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun RPP sesuai
dengan sistematika dan prinsip-prinsip Permendiknas Nomor 22 tahun 2016,
maka perlu adanya pelatihan. Pelatihan merupakan suatu proses belajar
mengajar terhadap pengetahuan dan keterampilan tertentu serta sikap agar
peserta semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya
dengan semakin baik sesuai dengan standar. Hal ini sesuai dengan hasil
penelitian (Sormin, 2016; Khaerani, 2016; Srimulyani, 2017; Sa’bani,
2017) mencapai hasil rata-rata sangat baik. Sormin (2016) dan Srimulyani
(2017) dengan menggunakan teknik workshop, Khaerani (2016) dengan
teknik In House Training dan Sa’bani (2017) dengan kegiatan pelatihan
lainnya.
Lebih banyak
Tentang Buku
62
Halaman
62
Menit
-
Kata
Judul : IN HOUSE TRAINING Peningkatan Kompetensi Guru dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran
Penulis : Asri Mbangi Bangar, S.Pd
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Tebal : 62 Halaman
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana