Beranda

Pajak Karbon: Belajar Dari Swedia Dan Finlandia

Pajak Karbon: Belajar Dari Swedia Dan Finlandia

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 525 | Terjual

Harga Rp60.000 Rp70.000



Pajak karbon adalah salah satu substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan. Pajak karbon sendiri adalah jenis pungutan yang dikenakan atas setiap emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pajak karbon sejak April tahun 2022 atas sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap-Batu Bara yang kemudian akan diperluas ke sektor-sektor lain pada awal tahun 2025 mendatang. Per-tahun 2018, Indonesia adalah negara kesembilan dengan jumlah emisi karbon terbesar di dunia, yakni mencapai 583.110 kiloton CO₂ ekuivalen. Pajak karbon ini diterapkan dengan tujuan untuk menekan jumlah emisi yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia sehingga permasalahan lingkungan, seperti pemanasan global, dapat dicegah dan dihentikan.

Pemerintah Indonesia memiliki target penurunan emisi sebesar 29% per-tahun 2030 dengan usaha sendiri, dan sebesar 41% dengan bantuan negara lain, sebagaimana disebutkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di Perjanjian Paris tahun 2016 lalu. Lebih jauh dari itu, pajak karbon juga diharapkan mampu menjadi ujung tombak untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 mendatang. Penurunan emisi ini menjadi isu penting bagi seluruh negara di dunia karena mengingat fenomena pemanasan global yang semakin memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itulah, penerapan pajak karbon menjadi hal yang penting, tak hanya bagi Indonesia melainkan bagi seluruh negara di dunia.

Akan tetapi, Indonesia belum memiliki pengalaman dalam penerapan pajak karbon. Penerapan pajak karbon ini sangat baru dan terasa asing bagi Indonesia. Untuk itu, menjadi penting untuk melihat bagaimana negara-negara lain yang terlebih dahulu telah menerapkan pajak karbon dan belajar dari mekanisme yang dirancang disana. Metode penelitian yang digunakan dalam menghasilkan tulisan ini adalah metode kualitatif, dimana data dikumpulkan melalui studi literatur berupa buku, jurnal dan tulisan ilmiah lainnya dan melalui wawancara dengan akademisi dari Politeknik Keuangan Negara STAN, akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, dan pegawai dari Badan Kebijakan Fiskal.

Dalam tulisan ini, akan dibahas terkait mekanisme penerapan pajak karbon di negara Finlandia sebagai negara pertama yang menerapkan pajak karbon di dunia, dan di negara Swedia sebagai negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia. Tulisan ini akan mengupas secara tuntas seputar pajak karbon yang ada di kedua negara tersebut, yang dimulai dari sejarah penerapan pajak karbon di sana, tarif pajak karbon yang diterapkan, mekanisme pengenaan yang diterapkan, pengaruh pajak karbon terhadap emisi karbon di negara tersebut, dan pengaruh penerapan pajak karbon terhadap penerimaan perpajakannya serta terhadap pertumbuhan perekonomian negara yang direpresentasikan melalaui Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut. Hasil pembahasan ini kemudian akan dibandingkan dengan mekanisme pajak karbon Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang HPP.

 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
136
Halaman
Total Baca
136
Menit
Total Kata
34.359
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp60.000

Rp70.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2022 All Rights Reserved.