Dilihat 525 | 0 Terjual
Sistem pemidanaan atau Stelsel meliputi tiga hal, yaitu penentuan jenis pidana (Strafsoort), lamanya sanksi pidana (strafmaat), dan aturan pelaksanaan atau pengenaan pidana (strafmodus). Mengenai ketentuan jenis pidana (Strafsoort) diatur
dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.
hakim dalam memutus perkara diberi kebebasan memilih jenis pidana (strafsoort)
yang dikehendaki sesuai dengan sistem alternatif dalam pengancaman di
dalam undang-undang. Penentuan mengenai jenis pidana yang akan
dijatuhkan adalah kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan berat
ringannya pidana yang akan dijatuhkan berdasarkan kapasitas perbuatan
atau tindak pidana yang dilakukan.
Saat ini sudah disahkan KUHP Nasional Indonesia yang akan berlaku dalam tiga tahun mendatang. Dalam pengaturannya mengenai Strafsoort, terdapat perubahan-perubahan atau pembaharuan terhadap konstruksi mengenai Strafsoort atau
jenis pidana yang akan diterapkan. Hal ini tentu merupakan suatu
perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Lebih banyak
Tentang Buku
184
Halaman
184
Menit
-
Kata
Judul : Rekonstruksi Strafsoort dalam Hukum Pidana Indonesia
Penulis : Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., Yanuar Adi Nugroho, S.H., Riki Saputra, S.H., M.H., Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., dan Dimas Pranowo, S.H.
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Tebal : 184 Halaman
Cover : Soft Cover
Lebih banyak
Penerbit Adab
0
Terjual
0
Lencana