Beranda

Rekonstruksi Strafsoort dalam Hukum Pidana Indonesia

Rekonstruksi Strafsoort dalam Hukum Pidana Indonesia

Oleh Penerbit Adab

PDF
Eye Counter Dilihat 525 | 0 Terjual

Harga Rp65.000 Rp75.000


Sistem pemidanaan atau Stelsel meliputi tiga hal, yaitu penentuan jenis pidana (Strafsoort), lamanya sanksi pidana (strafmaat), dan aturan pelaksanaan atau pengenaan pidana (strafmodus). Mengenai ketentuan jenis pidana (Strafsoort) diatur dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. hakim dalam memutus perkara diberi kebebasan memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki sesuai dengan sistem alternatif dalam pengancaman di dalam undang-undang. Penentuan mengenai jenis pidana yang akan dijatuhkan adalah kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan berdasarkan kapasitas perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan.

Saat ini sudah disahkan KUHP Nasional Indonesia yang akan berlaku dalam tiga tahun mendatang. Dalam pengaturannya mengenai Strafsoort, terdapat perubahan-perubahan atau pembaharuan terhadap konstruksi mengenai Strafsoort atau jenis pidana yang akan diterapkan. Hal ini tentu merupakan suatu perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
184
Halaman
Total Baca
184
Menit
Total Kata
-
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp65.000

Rp75.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2026 All Rights Reserved.