Commanditaire Vennootschap (CV), dalam Pasal 19 KUHD
disebutkan bahwa, “Perseroan secara melepas uang
yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan
antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggungmenanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada
pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan
itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma
terhadap para pesero firma di dalamnya dan merupakan
perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.” Pendirian CV
adalah menggunakan akta dan harus terdaftar. Pasal 23 KUHD
mensyaratkan bahwa, Akta pendirian daripada CV didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana perseroan komanditer
tersebut berkedudukan. Namun mulai tanggal 1 Agustus
2018, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, pendaftaran pendirian CV didaftarkan melalui Sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU).
Lebih banyak
Tentang Buku
98
Halaman
196
Menit
29.400
Kata
Penulis: Ni Putu Dewi Susilawati, S.H., M.Kn., dkk.
ISBN: 978-623-329-215-3
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Juni 2021
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana