Beranda

HUKUM PERUSAHAAN PROBLEMATIKA PENDIRIAN COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP CV Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018

HUKUM PERUSAHAAN PROBLEMATIKA PENDIRIAN COMANDITAIRE VENOOTSCHAAP CV Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 337 | Terjual

Harga Rp44.000 Rp48.000


Commanditaire Vennootschap (CV), dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa, “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggungmenanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.” Pendirian CV adalah menggunakan akta dan harus terdaftar. Pasal 23 KUHD mensyaratkan bahwa, Akta pendirian daripada CV didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana perseroan komanditer tersebut berkedudukan. Namun mulai tanggal 1 Agustus 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran pendirian CV didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). 

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
98
Halaman
Total Baca
196
Menit
Total Kata
29.400
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp44.000

Rp48.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2024 All Rights Reserved.