Materi buku ini terdiri atas teori-teori justifikasi perlindungan
kekayaan intelektual kekayaan. Walaupun perlindungan hukum
terhadap hak milik Kekayaan Intelektual dibatasi oleh jangka
waktu, ditambah lagi dengan kekayaan intelektual yang selain
bersifat privat juga bersifat public karena apabila diperlukan untuk
kepentingan umum, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak
untuk memberikan ijin pada orang lain/ maupun Negara untuk
dapat menggunakan haknya, meskipun diberikan ganti rugi atau
kompensasi. Buku ini hendak mengantarkan pembaca memahami
hak-hak pemegang paten dalam mendapatkan hak-hak nya yang
sesuai apabila Pemerintah menggunakan semua atau Sebagian
hak eksklusif Pemegang Paten, mengingat invensi harus diberikan penghargaan, reward ataupun insentif, sebagai imbangan atas
upaya-upaya kreatifnya dalam menemukan atau menciptakan
karya-karya intelektual tersebut.
Lebih banyak
Tentang Buku
94
Halaman
188
Menit
28.200
Kata
Penulis: Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn,
ISBN: 978-623-329-021-0
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2020
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana