Pelaksanaan hukum di masyarakat adat pada dasarnya sama dengan aturan
pada hukum positif yang dimana ketika ada yang melanggar maka akan
di kenakan sanksi. Hukum adat mengatur tentang masalah-masalah adat
yang terjadi di suatu adat tersebut agar terciptanya suatu keharmonisasian.
Di dalam pelaksanaan adat baduy mereka menggunakan Ultimum
Remedium yang dimana ketika ada yang melakukan pelanggaran aturan
adat maka akan ada mediasi antara korban dan pelaku untuk mengambil
jalan tengah agar terciptanya perdamaian, yang di mana masyarakat adat
baduy masih mendalami bahwa hukum pidana adat merupakan suatu
jalan terakhir bagi untuk penyelesaian perkara atau kasus-kasus. Ketika
masyarakat baduy melanggar suatu penerapan peraturan adat tersebut
maka pada hal itu mewajibkan orang tersebut dikenakan sanksi atau
hukuman yang pelaksanaannya di lakukan secara musyawarah yang di
pimpin oleh lembaga adat terhadap pelaku dan korban/terhadap peraturan
adat baduy dengan pelaku.
Lebih banyak
Tentang Buku
90
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Syafrizaldi, S.Psi, M.Psi.
ISBN: 978-623-329-818-6
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan April 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana