Sinopsis : Pajak memiliki signifikansi yang tak terelakkan dalam struktur keuangan suatu negara, berfungsi sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan
oleh seluruh lapisan masyarakat. Konsep ini dipengaruhi oleh keyakinan bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan paling mendasar bagi pemerintah, berkontribusi secara substansial untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik. Faktanya, landasan legal dari konsep ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1, yang secara tegas mendefinisikan pajak sebagai kontribusi yang diperintahkan oleh negara, wajib dihormati oleh individu maupun entitas hukum, dan bersifat mengikat berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa pajak diberlakukan tanpa memperoleh imbalan yang langsung terkait, mencerminkan esensi pengorbanan yang harus dilakukan untuk mendukung kesejahteraan bersama.
Deskripsi Buku :
Penulis : Liana Sari Dewi
ISBN : 978-623-495-644-3
Diterbitkan, dicetak, dan didistribusikan oleh
CV. Literasi Nusantara Abadi