Undang-Undang Paten sebenarnya telah mengakomodir “TRIPs
Safeguards”, yaitu pencantuman pelaksanaan paten oleh pemerintah
“government use” sesuai dengan Article 31 TRIPs. Pelaksanaan paten
oleh pemerintah membenarkan atau mengijinkan pelaksanaan paten
tanpa ijin dari pemegang paten untuk kondisi-kondisi tertentu.
Pasal 109 mengatur bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah
diperuntukkan untuk pertahanan dan keamanan Negara dan atau
kebutuhan sangat mendesak. Pasal 115 mengatur bahwa Pelaksanaan
paten oleh pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang
wajar kepada Pemegang Paten. Buku ini merupakan terobosan kebaruan
hal berpikir dalam konvergensi antara penggunaan hak eksklusif paten
dengan pelaksanaan paten untuk kepentingan umum.
Lebih banyak
Tentang Buku
196
Halaman
-
Menit
-
Kata
Penulis: Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.
ISBN: 978-623-495-327-5
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Diterbitkan pada bulan Desember 2022
Lebih banyak
Literasi Nusantara
0
Terjual
0
Lencana