Beranda

HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umum

HUKUM PATEN Dilema Pemberian Imbalan Pelaksaan Paten oleh Pemerintah dan Pengabaian Hak Eksklusif untuk Kepentingan Umum

Oleh Literasi Nusantara

PDF
Eye Counter Dilihat 385 | Terjual

Harga Rp80.000 Rp88.000


Undang-Undang Paten sebenarnya telah mengakomodir “TRIPs Safeguards”, yaitu pencantuman pelaksanaan paten oleh pemerintah “government use” sesuai dengan Article 31 TRIPs. Pelaksanaan paten oleh pemerintah membenarkan atau mengijinkan pelaksanaan paten tanpa ijin dari pemegang paten untuk kondisi-kondisi tertentu. Pasal 109 mengatur bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah diperuntukkan untuk pertahanan dan keamanan Negara dan atau kebutuhan sangat mendesak. Pasal 115 mengatur bahwa Pelaksanaan paten oleh pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. Buku ini merupakan terobosan kebaruan hal berpikir dalam konvergensi antara penggunaan hak eksklusif paten dengan pelaksanaan paten untuk kepentingan umum.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
196
Halaman
Total Baca
-
Menit
Total Kata
-
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp80.000

Rp88.000

Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2022 All Rights Reserved.