Beranda

Pemidanaan Rehabilitatif Pelaku Kejahatan Domestik

Pemidanaan Rehabilitatif Pelaku Kejahatan Domestik

Oleh Pustaka Rumah C1nta

PDF
Eye Counter Dilihat 642 | Terjual

Harga Rp50.000


Politik hukum (legal policy) penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimuat dalam UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk dari diskriminasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya global untuk meningkatkan persamaan dan keadilan substantif serta anti diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana telah ditetapkan melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang disahkan oleh PBB pada 18 Desember 1979.

Disahkannya UU Nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT membawa implikasi besar terkait perubahan domain rumah tangga dari privat menjadi publik sepanjang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Itu artinya negara sebagai entitas publik berwenang terlibat dalam upaya mencegah (preventif) dan menangani (kuratif) kekerasan dalam rumah tangga. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT selanjutnya dijabarkan melalui empat hal yang menjadi tujuan dari UU PKDRT. Pertama, pencegahan segala bentuk KDRT. Kedua, melindungi korban KDRT. Ketiga, menindak pelaku KDRT. Keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
142
Halaman
Total Baca
71
Menit
Total Kata
22.398
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp50.000


Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2022 All Rights Reserved.