Beranda

Pencegahan Perkawinan Usia Anak: Kerangka Kolaboratif-Partisipatif di Desa Polengan

Pencegahan Perkawinan Usia Anak: Kerangka Kolaboratif-Partisipatif di Desa Polengan

Oleh Pustaka Rumah C1nta

PDF
Eye Counter Dilihat 774 | 0 Terjual

Harga Rp50.000


Perkawinan sampai dengan saat ini masih memiliki kedudukan penting dan sakral di tengah kehidupan masyarakat. Sisi penting dari suatu perkawinan dalam masyarakat tidak saja dilihat pada aspek perubahan status sosial seseorang, melainkan juga menjadi jembatan dalam menghadirkan bangunan keluarga yang kokoh. Hal tersebut disadari karena untuk menghadirkan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang kuat tidak bisa dilepaskan keberadaan keluarga yang kokoh pula. Dalam konteks tersebut, negara memiliki kepentingan agar hak warga negara untuk membangun keluarga melalui perkawinan dapat terjamin dan berjalan dengan baik. 

Melalui konsesus dan politik hukum nasional yang diwujudkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara yang akan melangsungkan perkawinan. Selain terdapat dimensi religius di mana seseorang dapat kawin menurut agama dan kepercayaan juga terdapat dimensi administratif (administratief recht) yang mewajibkan semua perkawinan harus tercatat. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah agar perkawinan dapat menghadirkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih banyak
Tentang Buku
Total Pages
132
Halaman
Total Baca
66
Menit
Total Kata
18.789
Kata

Beli buku ini

Harga eBook Rp50.000


Beli Sekarang
Didukung Oleh
Ikuti Kami
Unduh Aplikasi

Henbuk ©2025 All Rights Reserved.